Minggu, 20 Januari 2008

Altar-altar Cahaya

Altar-altar Cahaya
Penulis: Syekh Suhraward
Pelita itu di dalam kaca. Kaca itu laksana bintang berkilau yang dinyalakan dengan minyak pohon yang diberkahi, yaitu pohon zaitun yang tidak tumbuh di timur maupun di barat, yang minyaknya (saja) hampir-hampir menyala-nyala, walaupun tidak disentuh api.
Cahaya di atas cahaya;
Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki.
(Q.S. al-Nûr[24]: 35)

Inilah karya mistik seorang filosof masyhur yang mencetuskan mazhab baru di bidang filsafat pada zamannya. Di samping karya monumentalnya, H ikmah al-Isyrâq (Filsafat Pencerahan), Hayâkal al-Nûr ( Altar-Altar Cahaya ) ini merupakan bagian penting dari warisan tasawuf: sebuah risalah-klasik tentang tatanan cahaya. Suhrawardî mengungkap penciptaan melalui emanasi dari sumber utama Cahaya, yakni Allah. Menurutnya, Cahaya Tertinggi (Allah) ini menyinari segala sesuatu dan dipantulkan oleh segala sesuatu: melalui matahari, api pada segala unsur, dan di dalam jiwa manusia.
Tersaji sebagai sebuah dokumen yang memiliki kedalaman religius, buku ini merupakan sumbangan penting bagi dialog-gialog sejenis yang sedang dan akan dilakukan. Gaya penyajiannya sengaja dibiarkan utuh.

LINK:
Altar-altar Cahaya
Beli Via Toko Buku Serambi Online
Lini: Gemala Ilmu dan Hikmah Islam

Atas Nama Tuhan

Atas Nama Tuhan
Penulis: Khaled Abou El Fadl
Jika hukum Islam dipandang sebagai sekumpulan aturan ( a h kâm ), maka kita harus menyimpulkan bahwa hukum Islam saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Cukup banyak orang, lembaga, atau negara yang ingin memperkenalkan kumpulan aturan tersebut, dan bahkan menerapkannya dalam kehidupan. Namun, jika hukum Islam dipandang sebagai sebuah metodologi untuk menjalani kehidupan yang penuh perenungan demi mencari hukum Tuhan, atau sebagai proses pembuktian dan penyeimbangan nilai-nilai pokok Syarî‘ah dalam mencapai sebuah kehidupan yang bermoral, maka sepertinya kita sulit tidak bersepakat menyatakan bahwa hukum Islam telah tercerai-berai.
Sebagai poros dan inti agama, hukum Islam saat ini menghadapi trauma modernitas dan kolonialisme. Dampak terburuknya adalah sikap sewenang-wenang dalam memperlakukan teks-teks yang berwenang. Wujudnya adalah ketika dalam setiap proses pembacaan, pembaca lebur menjadi satu dengan Pengarang. Integritas teks dan Pengarang diabaikan. Teks menjadi tidak relevan, dan si pembaca lalu mengklaim sebagai penguasa kebenaran. Ini membuat etos, epistemologi, dan ruh moral yang dijunjung hukum Islam berada di ambang kehancuran, berganti visi positivisme hukum dan menelantarkan sensitivitas nilai-nilai primordial kemanusiaan.
Dengan menggali dan memberdayakan kembali khazanah Islam klasik, Khaled M. Abou El Fadl dalam buku ini mengajukan sebuah metodologi yang canggih dan mendalam demi mengatasi kesewenang-wenangan semacam itu. Tujuannya adalah untuk mempersandingkan kembali kesucian Syarî‘ah dengan keindahan Tuhan, untuk menjaga agar permata khazanah peradaban Islam yang memukau itu tetap kemilau.

LINK:
Atas Nama Tuhan
Beli Via Toko Buku Serambi Online
Lini: Gemala Ilmu dan Hikmah Islam